Masyarakat dan Demokrasi


A. Demokrasi dalam Kehidupan Masyarakat 

Demokrasi sebagai suatu sistem telah dijadikan alternatif dalam berbagai tatanan aktivitas bermasyarakat dan bernegara di beberapa Negara. 

Pengertian Demokrasi dapat dilihat dari tinjauan Bahasa (etimologis) dan istilah (terminologis). Secara etimologis, “Demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari Bahasa Yunani, yaitu ”demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cretein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahasa demos-cratein atau demos-cratos adalah keadaan Negara di mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintah rakyat dan oleh rakyat. 

Beberapa Ahli mengartikan Demokrasi secara istilah adalah sebagai berikut : 

a. Menurut Joseph A. Schemer Demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan polituk dimana individu- individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.

b. Sidney Hook Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa. 

c. Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl Demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan—tindakan mereka diwilayah publik oleh warganegara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang terpilih. 

d. Henry B. Mayo Menyatakan demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil- wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan- pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.

e. Demokrasi menurut Abraham Lincoln yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

f. Demokrasi menurut Aristoteles mengemukakan ialah suatu kebebasan atau prinsip demokrasi ialah kebebasan, karena hanya melalui kebebasanlah setiap warga negara bisa saling berbagi kekuasaan didalam negaranya. Aristoteles pun mengatakan apabila seseorang hidup tanpa kebebasan dalam memilih cara hidupnya, maka sama saja seperti budak.

Wood (2004) menjelaskan bahwa Demokrasi adalah sebuah paradoks, di satu pihak mensyaratkan adanya jaminan kebebasan serta peluang berkompetisi dan berkonflik, namun di lain pihak juga mensyaratkan adanya keteraturan, kestabilan dan konsensus. Kunci untuk menyelaraskan paradoks ini adalah terletak pada bagaimana demokrasi diperlakukan

B. Bentuk, Karakter, dan Ciri Demokrasi

Sebagai sebuah konsep, demokrasi memiliki makna luas dan mengandung banyak elemen yang kompleks. Demokrasi adalah suatu metode politik, sebuah mekanisme untuk memilih pemimpin politik. Warga negara diberi kesempatan untuk memilih salah satu diantara pemimpin-pemimpin politik yang bersaing meraih suara (David Lechmann, 1989).

Dalam pernyataan Konkretnya, Pemerintahan Demokrasi tidak secara langsung dipimpin oleh seluruh rakyat, Namun Kepemimpinan Negara dan Pemerintahan masih dipegang oleh Kepala Negara atau Kepala Pemerintah yang dipilih oleh rakyat. 

Kesimpulan-kesimpulan dari beberapa pendapat diatas adalah bahwa hakikat demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik dalam penyelenggaraan berada di tangan rakyat mengandung pengertian tiga hal, yaitu : 

a. Pemerintahan dari rakyat (government of the people) Mengandung pengertian yang berhubungan dengan pemerintah yang sah dan diakui (ligimate government) dimata rakyat. Sebaliknya ada pemerintahan yang tidak sah dan tidak diakui (unligimate government). Pemerintahan yang diakui adalah pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan rakyat. Pentingnya legimintasi bagi suatu pemerintahan adalah pemerintah dapat menjalankan roda birokrasi dan program- programnya. 

b. Pemerintahan oleh rakyat (government by the people) Pemerintahan oleh rakyat berarti bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaan atas nama rakyat bukan atas dorongan sendiri. Pengawasan yang dilakukan oleh rakyat ( sosial control) dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat maupun tidak langsung ( melalui DPR). 

c. Pemerintahan untuk rakyat (government for the people) Mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah dijalankan untuk kepentingan rakyat. Pemerintah diharuskan menjamin adanya kebebasan seluas-luasnya kepada rakyat dalam menyampaikan aspirasinya baik melalui media pers maupun secara langsung. 

Affan Ghaffar (2000) memaknai demokrasi dalam dua bentuk yaitu pemaknaan secara normatif (demokrasi normatife) dan empirik (demokrasi empirik): 

a. Demokrasi Normatif adalah demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh sebuah Negara. 

b. Demokrasi Empirik adalah demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik praktis. 

Makna demokrasi sebagai dasar hidup bermasyarakat dan bernegara mengandung pengertian bahwa rakyatlah yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan Negara, karena kebijakan Negara tersebut akan menentukan kehidupan rakyat. Dengan demikian Negara yang menganut sistem demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat. Dari sudut organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian Negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan ditangan rakyat. 

Demokrasi memiliki Prinsip dimana : 1). Kedaulatan Rakyat, 2). Kesetaraan Hak (sesame warga negara), 3). Jaminan atas Hak Asasi Manusia (HAM), 4). Persetujuan Pemerintah, dan 5). Bersifat Konstitusional/Penegakan Hukum. 

Adapun Ciri-ciri Demokrasi adalah sebagai berikut: 

1. Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat sebagai warga negara. 

2. Adanya pemilihan umum bebas, jujur dan adil untuk memlihi (menentukan) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat

3. Adanya lembaga peradilalan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat untuk menegakkan hokum

4. Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah 

5. Adanya pengakuan terhadap perbedaan dan keragaman (suku, agama, golongan, dan sebagainya). 


C. Parameter dan Nilai Demokrasi

Sebuah Parameter dan Nilai dalam sebuah demokrasi dapat dilihat sebagai gaya hidup serta tatanan masyarakat. Dalam pengertian ini, suatu masyarakat demokratis mempunyai nilai- nilai sebagai berikut: 

1. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga. Dalam alam demokrasi, perbedaan pendapat dan kepentingan dianggap sebagai hal yang wajar. Perselisihan harus diselesaikan dengan perundingan dan dialog, untuk mencapai kompromi, konsensus, atau mufakat. 

2. Menjamin terselenggaranya perubahan dalam masyarakat secara damai atau tanpa gejolak. Pemerintah harus dapat menyesuaikan kebijaksanaannya terhadap perubahan-perubahan tersebut dan mampu mengendalikannya. 

3. Menyelenggarakan pergantian kepemimpinan secara teratur. Dalam masyarakat demokratis, pergantian kepemimpinan atas dasar keturunan, pengangangkatan diri sendiri, dan coup d’etat (perebutan kekuasaan) dianggap sebagai cara-cara yang tidak wajar. 

4. Menekan penggunaan kekerasan seminimal mungkin. Golongan minoritas yang biasanya akan terkena paksaan akan lebih menerimanya apabila diberi kesempatan untuk ikut merumuskan kebijakan. 

5. Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman. Untuk itu perlu terciptanya masyarakat yang terbuka dan kebebasan politik dan tersedianya berbagai alternatif dalam tindakan politik. Namun demikian, keanekaragaman itu tetap berada dalam kerangka persatuan bangsa dan negara. 

6. Menjamin tegaknya keadilan. Dalam masyarakat demokratis, keadilan merupakan cita-cita bersama, yang menjangkau seluruh anggota masyarakat.


Sedangkan Parameter (Tolak ukur) dalam demokrasi tersebut meliputi empat aspek, yaitu:  

a. Masalah pembentukan negara Proses pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan kualitas, watak, dan pola hubungan yang akan terbangun. Pemilihan umum dipercaya sebagai salah satu instrument penting yang dapat mendukung proses pembentukan pemerintahan yang baik. 

b. Dasar kekuasaan negara Masalah ini menyangkut konsep legitimasi kekuasaan serta pertanggungjawabannya secara langsung kepada rakyat. 

c. Susunan kekuasaan negara Kekuasaan negara hendaknya dijalankan secara distributif. Hal ini dilakukan untuk menghindari pemusatan kekuasaan dalam satu tangan. 

d. Masalah kontrol rakyat Kontrol masyarakat dilakukan agar kebijakan yang diambil oleh pemerintah atau negara sesuai dengan keinginan rakyat. 


D. Pentingnya Kehidupan Demokrasi 

Kehidupan Demokrasi di tengah masyarakat merupakan system pemerintahan dimana warga negara (rakyat), dalam hal ini adalah masyarkat Indonesia memiliki hak setara dalam kebebasan berpendapat. Warga negara diberikan hak dalam mengabil setiap keputusan yang dapat merubah hidup mereka. Dalam demokrasi, kepentingan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara ditempatkan pada posisi sesungguhnya, dimana Warga Megara dapat turut Aktif dalam penyelenggaraan negara, yaitu sebgaai penentu bagi semua tata kehidupan dan kebijakan negara. di dalam demokrasi juga dijunjung nilai-nilai kehidupan, seperti toleransi, pengakuan terhadap adanya perbedaan dan keragaman, keterbukaan (transparansi), musyarawarah dan lain sebagainya yang menjadi penekanan penting dalam demokrasi. Dengan system pemerintahan demokrasi ini, masyarakat di negara tersebut dapat mengerti dan memahami arti dari toleransi dan kesetaraan, dimana seragam apapun suku, ras, budaya, atau agama yang ada di masyarakat, kita semua tetaplah masyarakat Indonesia yang memiliki hak dan kewajiban yang setara. 


E. Kritik Menyikapi Unjuk Rasa perihal Omnibus Law

Omnibus Law merupakan UU yang menyentuh berbagai topik, dimaksudkan untuk mengamandemen, meangkas dan/atau mencabut sejumlah undang-undang lain. Adakalanya digunakan untuk melahirkan amandemen yang kontroversial. Beberapa ahli menilai Omnibus Law bertentangan dengan system demokrasi. Omnibus Law umumnya di jumpai dalam hokum negara AS. Karenaya jarang ditemui dalam system hokum, seperti di Indonesia. 

Akhir-akhir ini, jalanan di beberapa titik di Indonesia, kembali dipenuhi oleh buruh-buruh dan mahasiswa yang menolak RUU Cipta Kerja yang disahkan menjadi Undang-undang (UU) melalui Rapat Paripurna badan Legislatif DPR yang dinilai sangat merugikan rakyat. Dalam pemahaman, RUU Cipta Kerja dinilai untuk dirancang untuk memuat kebutuhan pekerja, UKM, dan Industri di Indonesia. Namun, RUU Cipta Kerja yang selesai di bahas di nilai memuat pasal yang bermasalah. Pasal-Pasal yang bermasalah antara lain : UU Ketenagakerjaan, UU Lingkungan Hidup, UU Pers, dan UU Pendidikan. 

Ada Pasal tentang jam waktu kerja yang dinilai buruh berlebihan, yakni 8 jam/hari sehingga jam kerja menjadi 40 jam/minggu. Ada pula pasal tentang Kontrak kerja tanpa batas waktu yang dikhawatirkan buruh dapat menjadi kontrak kerja seumur hiup. Terdapat pula pasal yang membuka pintu masuk kepentingan asing, dijelaskannya ada di pasal 38 mengenai perubahan UU Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dimana RUU Cipta Kerja ini memberikan kemudahan bagi orang asing meski bukan pelaku usaha di KEK. Hasil dari RUU Cipta Kerja ini dinilai memberikan fasilitas kepada para pendatang/kapitalis asing untuk masuk ke Indonesia, yang jelas mencederai keadilan usaha-usaha rakyat kecil karena terhimpit di atara para kapitalis asing. 

Kebijakan omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja potensial juga semakin mengancam ruang hidup masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil serta tingkat kesejahteraan nelayan kecil/tradisional karena memberi keistimewaan bagi para nelayan skala besar dan investor/pemodal besar dimana hal ini memberi kemudahan perizinan bagi kapal asing untuk menangkap ikan di perairan Indonesia. Serta masih banyak lagi pasal-pasal yang dinilai sangat merugikan kaum pekerja. 

Dampak yang timbul akbiat perubahan RUU ini sangatlah merugikan banyak pihak. Prinsip Demokrasi dimana adanya kesetaraan Hak antara Warga Negara tidak terjalankan dengan benar. Semakin banyaknya kerusuhan dan Demo Buruh akibat perubahan UU ini membuktikan bahwa Demokrasi di Indonesia sedang tidak berjalan dengan semestinya. Warga Negara memiliki hak yang setara, baik itu dalam menyampaikan pendapat/aspirasi maupun hak dalam memilih. Namun, Rancangan UU Cipta Kerja ini jelas merugikan, bahkan bertentangan dengan sila ke5 dalam Pancasila, dasar Negara Indonesia, yaitu “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Dengan adanya RUU Cipta Kerja ini, Hasil yang didapat adalah munculnya jurang kesenjagan baik dari segi ekonomi, sosial, dan politik antara Rakyat dan Kapitalis Asing. 




Daftar Pustaka: 

Nugroho, Heru. 2012. DEMOKRASI DAN DEMOKRATISASI: SEBUAH KERANGKA KONSEPTUAL UNTUK MEMAHAMI DINAMIKA SOSIAL-POLITIK DI INDONESIA. Jurnal Pemikiran Sosiologi. 1(1): 1-15

Dwi S. 2012. DEMOKRASI. Hibah Materi Pembelajaran Non Konvensional. Yogyakarta: Universitas Ahmad Dahlan.

Azra, Azyumardi. (2000). Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani. Jakarta: Tim ICCE UIN

Astawa, I Putu Ari. 2017. DEMOKRASI INDONESIA. Materi Kuliah Kewarganegaraan. Bali: Universitas Udayana. 

Sumber lainnya : 

Video-Video Pembelajaran

Berita-berita Online mengenai RUU Omnibus Law




Komentar